Petunjuk Singkat Beli Tanah Warisan
1. Cek SPPT tanahnya di kantor desa - apa betul milik ybs - apa sudah dijual atau belum 2. Harus ada akta waris (harus ada tanda tangan semua penerima waris) - di akta waris harus jelas tertulis pembagian porsi porsi lahannya 3. Urus AJB berdasarkan akta waris (baru melaksanakan pembayaran disini) 4. Urus sendiri SHM BPN (jangan SHM PTSL karena suka bermasalah)





Comments
Post a Comment